Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, taufik, serta hidayahNya kepada kami yang pada kesempatan kali ini mampu menyusun makalah tentang Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan.  Makalah kami buat sebagai salah satu bukti pemahaman kami terhadap materi bab ini.
Sehubungan pembuatan Makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan dorongan dari semua pihak secara moral maupun material, oleh karena itu kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Ibu Dra. Djum Djum Noor Benty, M.Pd selaku dosen pembimbing
2. Ibu Rochmawati, S.Pd., M.Pd. selaku asisten dosen pembimbing kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dalam rangka penyempurnaan makalah ini selanjutnya, kami buka tangan selebar-lebarnya untuk apresiasi tersebut dengan hati yang terbuka dan ucapan terima kasih.


       Malang, 10 September 2019


                                                                               Penyusun




BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses belajar dan mengajar. Sekarang ini berbagai macam cara telah dilakukan praktisi pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan yaitu dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai disertai dengan pengelolaan dan pemanfaatan secara optimal.
Untuk mengoptimalkan penyediaan, pendayagunaan, perawatan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan, sekolah dituntut untuk memiliki kemandirian untuk mengatur dan mengurus kebutuhan sekolah. kemampuan guru dan lembaga dalam memenuhi sarana dan prasarana pendidikan akan sangat mempengaruhi efektivitas pembelajaran.

B. Rumusan Masalah

Melalui latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian manajemen sarana dan prasarana pendidikan?
2. Bagaimana syarat-syarat perencanaan sarana dan prasarana pendidikan?
3. Apa saja tahap-tahap dalam pengorganisasian sarana dan prasarana pendidikan?
4. Bagaimana pengadaan sarana dan prasarana pendidikan?
5. Bagaimana inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan itu?
6. Apa saja aspek yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan?
7. Bagaimana pendistribusian sarana dan prasarana pendidikan?
8. Bagaimana langkah pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan?
9. Bagaimana cara penghapusan sarana dan prasarana pendidikan?
10. Bagaimana tahap penilaian dan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan?

C. Tujuan

1. Untuk mengetahui dan memahami apa itu manajemen sarana dan prasarana pendidikan
2. Untuk mengetahui dan memahami apa saja syarat perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
3. Untuk mengetahui dan memahami tahap-tahap dalam pengorganisasian sarana dan prasarana pendidikan
4. Untuk mengetahui dan memahami pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
5. Untuk mengetahui dan memahami apa itu inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan
6. Untuk mengetahui dan memahami aspek yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan
7. Untuk mengetahui dan memahami pendistribusian sarana dan prasarana pendidikan
8. Untuk mengetahui dan memahami langkah pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
9. Untuk mengetahui dan memahami cara penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
10. Untuk mengetahui dan memahami tahap penilaian dan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan









 

BAB  II

PEMBAHASAN


A. Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut Gunawan dan Benty (2017:316) mengemukakan bahwa sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat dan media pengajaran. Prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, khususnya proses pengajaran, seperti halaman, kebun, dan jalan menuju sekolah, tetapi tidak dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti taman sekolah untuk pengajaran biologis, halaman sekolah sebagai lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah segenap pengaturan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh  lembaga pendidikan, dan pengaturan dilakukan dengan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan dan fungsi-fungsi manajemen.

 

B. Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut Barnawi dan Arifin (2012:51) Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perencanaan upaya pembelian, penyewaan, peminjama, penukaran, daur ulang, rekondisi/rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Ditunjukkan pada studi pengamatan bahwa fasilitas di dunia pendidikan juga mempengaruhi prestasi siswa, hal ini sejalan dengan pendapat Hinum (1999:1) menyatakan bahwa “if, as studies and experience strongly indicate, achievement (i.e. student test scores) is greater in above-standard scholls than in substandard buildings, it is the obligation of the responsible authorities to improve the facilities.”
Syarat-syarat perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan menurut Departemen Pendidikan Nasional (2009: 8-9) adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas belajar mengajar.
2. Perencanaan harus jelas. Untuk hal tersebut, kejelasan suatu rencana dapat dilihat pada hal-hal berikut:
a. Tujuan dan sasaran atau target yang harus dicapai serta ada penyusunan perkiraan biaya/harga keperluan pengadaan.
b. Jenis dan bentuk tindakan/kegiatan yang akan dilaksanakan.
c. Petugas pelaksana, misalnya guru, karyawan, dan lain-lain.
d. Bahan dan peralatan yang dibutuhkan.
e. Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan.
f. Harus diingat bahwa suatu perencanaan yang baik adalah yang realistis, artinya rencana tersebut dapat dilaksanakan.
3. Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
4. Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas, dan kualitas sesuai dengan skala prioritas.
5. Perencanan pengadaan sesuai dengan platform anggaran yang disediakan.
6. Mengikuti prosedur yang berlaku.
7. Mengikut sertakan orangtua murid.
8. Fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan keadaan, perubahan situasi, dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
9. Dapat didasarkan pada jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).

C. Pengorganisasian Sarana dan Prasarana Pendidikan

Siagian dalam Gunawan dan Benty (2017:323) menyatakan pengorganisasian adalah keseluruhan proses pengelompokan orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, serta wewenang dan tangung jawab sedemikian rupa, sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan sebagai suatu kesatuan yang utuh dan bulat, dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengorganisasian dijalankan dalam tiga tahap, yakni: (1) penstrukturan atau penentuan struktur kerja sama, sebagai hasil analisis pembagian kerja; (2) pemilihan dan penetapan staf, yakni orang tepat pada tempat pula atas dasar prinsip; dan (3) fungsionalisasi, yakni penentuan tugas dan fungsi untuk masing-masing orang dan unit satuan kerja.
Menurut Barnawi dan Arifin dalam Gunawan dan Benty (2017:325) pengorganisasian sarana dan prasarana berfungsi: (1) personel dapat mengetahui hubungan antar anggota sehingga memudahkan untuk bekerja sama; (2) masing-masing personel dapat memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing; dan (3) struktur organisasi yang menunjukkan tingkatan-tingkatan atau dengan adanya jalur vertikal dapat memotivasi personel untuk meningkatkan karier melalui pengembangan diri. 
Tugas para pelaksana pengorganisasian dalam manajemen sarana dan prasarana menurut Rauf dalam Nurabadi (2014:34) adalah: (1) menyusun program kegiatan sarana dan prasarana; (2) melaksanakan analisis dan kebutuhan sarana dan prasarana; (3) membuat usulan dan pengadaan sarana dan prasarana; (4) memantau pengadaan sarana dan prasarana; (5) melakukan penerimaan, pemeriksaan, dan pencatatan barang ke dalam buku induk; (6) melaksanakan pendistribusian barang atau alat ke unit kerja terkait; (7) melaksanakan inventaris barang atau alat setiap unit kerja; (8) merekapitulasi barang atau alat yang rusak ringan atau rusak berat; (9) mengkoordinasikan dan mengawasi pemeliharaan, perbaikan, pengembangan, dan penghapusan sarana dan prasarana; (10) melaksanakan pengelolaan sistem administrasi sarana dan prasarana; dan (11) melaksanakan tugas lain yang ditetapkan pada sekolah.
 
Gambar 2.1 Struktur Organisasi Pengelolaan Sarana dan Prasarana

D. Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan

Menurut Barnawi dan Arifin dalam Gunawan & Benty (2017:326) Pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan pendidikan.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip:
1. Efisien, berarti pengadaan yang diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
2. Efektif, berarti pengadaan yang harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya.
3. Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan yang harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan melalui persaingan yang sehat.
4. Transparan, berarti semua ketentuan termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa serta bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas. 
5. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan sama terhadap penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk mencari keuntungan pada pihak tertentu.
6. Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun kelancaran pelaksanaan tugas umum dalam pengadaan barang/jasa.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Beberapa cara yang dimaksud sebagai berikut :
1. Pembelian
Pembelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pembelian melalui lelang (yakni lelang umum dan lelang terbatas) dilakukan untuk pengadaan barang yang nilainya diatas Rp100.000.000,-. Lelang umum yaitu metode pemilihan penyediaan barang/jasa dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara kurang-kurangnya di satu surat kabar nasional atau satu surat kabar provinsi. Sementara lelang terbatas adalah metode pemilihan penyediaan barang/jasa dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara kurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu.
2. Pembuatan atau Produksi Sendiri
Produksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui pembuatan sendiri baik oleh guru,siswa, ataupun karyawan. Kegiatan produksi sendiri dapat dilakukan secara massal sehingga bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah sendiri, melainkan pula dapat dijual ke sekolah lain. Pemilihan cara ini mempertimbangkan tingkat keefektifan dan efisiensinya apabila dibandingkan dengan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lainnya.
3. Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menerima pemberian sukarela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah (pusat/daerah) dan pihak swasta. Misalnya, penerimaan hibah tanah. Proses penerimaan hibah harus melalui berita acara penyerahan atau akta serah terima hibah yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
4. Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dan sekolah membayarnya berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.
5. Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan sekolah secara sukarela sesuai dengan perjanjian pinjam-meminjam. Menurut Nurabadi (2014:41) menyarankan agar segala perlengkapan yang dipinjam sekolah, baik berupa buku, majalah, surat kabar, meja, kursi atau gedung, harus diinventariskan di dalam buku inventaris tersendiri.
6. Pendaur Ulangan
Pendaur ulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan saran dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah.

7. Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan saran dan prasaran pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Menurut Nurabadi (2014:42) menyatakan bahwa untuk memperoleh perlengkapan sekolah, pengelola perlengkapan sekolah dapat menjalin kerja sama dengan pengelola perlengkapan sekolah lainnya.
8. Perbaikan atau Rekondisi
Rekondisi atau perbaikan adalah cara pemenuhan kebutuhan saran dan prasaran pendidikan yang telah mengalami kerusakan. Dalam pengadaan sarana dan prasarana harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana. Pada umumnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melewati prosedur berikut ini.
a. Menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana beserta fungsinya.
b. Mengklasifikasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c. Menyusun proposal pengadaan sarana dan prasarana.
d. Menerima peninjauan dari pihak yang dituju untuk menilai kelayakan sekolah memperoleh sarana dan prasarana. 
e. Setelah ditinjau dan dikunjungi, sekolah akan menerima kiriman sarana dan prasarana yang diajukan.
Berdasarkan jenisnya, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Tanah, pengadaan tanah dapat dilakukan dengan cara membeli, menerima hibah, dan menukar.
2. Bangunan, pengadaan bangunan dapat dilakukan dengan cara membangun bangunan baru, membeli bangunan, menyewa bangunan, menerima hibah bangunan, dan menukar bangunan.
3. Perabot, perabot merupakan sarana pengisi ruangan, misalnya, meja, kursi, lemari, rak, filling karbinet, dan lain-lain.
4. Buku, pengadaan buku dapat dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, menerima hibah, dan menukarnya.
5. Alat, pengadaan alat-alat sekolah dapat dilakukan dengan cara membeli, membuat sendiri, dan menerima bantuan.

E. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut Nurabadi (2014:56) Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” (Latin=inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya. Menurut Megasari (2014:647) Inventarisasi adalah pernyataan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib dan teratur. Inventarisasi sarana dan prasarana  pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. 
 Barnawi dan Arifin (2012) Inventarisasi mempunyai tujuan pokok sebagai berikut:
1. Inventarisasi bermaksud memudahkan pelaksanaan kegiatan pengawasan/kontrol.
2. Inventarisasi mempercepat proses pembuatan laporan.
Pelaksanaan Inventaris, dilaksanakan dengan menggunakan dua jenis buku, yaitu Buku Induk Inventaris dan Buku Golongan Inventaris.

 

F. Penyimpanan Sarana dan Prasarana Pendidikan 

Menurut Gunawan dan Benty (2017:336) Penyimpanan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menampung hasil pengadaan dan umumnya barang tersebut adalah milik negara yang telah disediakan. Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan menyimpan suatu barang baik berupa prabot, alat tulis kantor, surat-surat maupun barang elektronik dalam keadaan baru atau rusak yang dapat dilakukan oleh seorang beberapa orang yang ditugaskan pada lembaga pendidikan.
Aspek yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan adalah aspek fisik dan aspek administratif. Aspek fisik dalam penyimpanan adalah wadah untuk menampung barang milik negara berasal dari pengadaan, aspek fisik terdiri dari
gudang pusat, gudang penyalur, gudang transit, dan gudang pemakai.
Aspek administratif adalah hal-hal yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dalam penyimpanan. Prosedur dan cara penyimpanan barang adalah pemerimaan dan penyimpanan.


G. Pendistribusian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Gunawan dan Benty (2017:338) pendistribusian perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Pendistribusian dalam prosesnya harus memperhatikan ketepatan barang yang disampaikan, ketepatan sasaran penyampaiannya, dan ketepatan kondisi barang yang disalurkan.
Pendistribusian dalam prosesnya, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu: (1) ketepatan barang yang disampaikan, baik jumlah maupun jenisnya; (2) ketepatan sasaran penyampaiannya; dan (3) ketepatan kondisi barang yang disalurkan.

H. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Gunawan dan Benty (2017:339) pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara, dan menyimpan barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang tersebut awet dan tahan lama. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dimaksudkan untuk mengkondisikan sarana dan prasarana tersebut senantiasa siap pakai dan tidak mengalami masalah ketika sedang digunakan. Pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah harus dilakukan secara teratur, sistematis, dan kontinu.
Menurut Nurabadi (2014:64) Ada empat macam pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah, yakni:
1. Perawatan rutin
Pembersihan saluran drainase dari sampah dan kotoran, pembersihan ruangan-ruangan serta halaman dari sampah.
2. Perawatan berkala
Perbaikan mebeler (lemari, kursi, meja, dll), perbaikan genteng rusak/pecah yang menyebabkan kebocoran.
3. Perawatan darurat
Perawatan ini dilakukan karena kerusakan yang tidak terduga dan berbahaya/merugikan apabila tidak segera diantisipasi.
4. Perawatan preventif
Cara perawatan yang dilakukan sebelum sarana dan prasarana tersebut mengalami kerusakan.

I. Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut Gunawan dan Benty (2017:341) menyatakan bahwa penghapusan adalah suatu aktivitas manajemen sarana dan prasarana pendidikan yang bermaksud untuk meniadakan barang-barang inventaris lembaga dengan mengikuti tata kaidah, perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan dengan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 
Tujuan penghapusan menurut Bafadal dalam Gunawan dan Benty (2017:341) adalah: (1) mengurangi dan mencegah kerugian yang lebih besar sebagai akibat dari adanya dana yang dikeluarkan untuk perbaikan; (2) mengurangi dan mencegah terjadinya pemborosan dana; (3) mengurangi beban dan pembebasan dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan barang-barang yang sudah tidak dapat dipakai lagi; (4) mengurangi beban pekerjaan inventarisasi yang secara terus menerus atau berkala dilakukan; (5) menghapuskan barang-barang dari out of date dari lembaga agar tidak memboroskan tempat atau ruangan; (6) agar barang-barang sekali pakai tidak menumpuk di lembaga pendidikan; dan (7) agar ada alasan untuk mengadakan barang baru yang lebih sesuai dengan tuntunan kebutuhan dari anggaran pengadaan.
Prastyawan (2016:44) Adapun tujuan-tujuan utama dari penghapusan sarana dan prasarana tersebut adalah :
1. Meminimalisir atau membatasi kerugian yang lebih besar.
2. Meminimalisir terjadinya pemborosan dalam biaya operasional sekolah.
3. Membebaskan atau melepaskan lembaga dari tanggung jawab pengamanan.
4. Meringankan beban inventarisasi.
 

J. Penilaian dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Menurut Gunawan dan Benty (2017:334)  Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa sarana dan prasarana pendidikan pada saat saat tertentu. Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Pengawasan dilakukan dengan pembuatan laporan terhadap penggunaan sarana dan prasarana yang bisa dilaporkan dalam periode tertentu sesuai kebijakan sekolah.
Nurabadi (2014:75) mengemukakan standar pengawasan sarana dan prasarana pendidikan adalah :
1. Standar fisik, yakni berhubungan dengan ukuran yang bukan bersifat moneter, terdapat pada tingkat operasional, dan dapat bersifat kuantitatif dan kualitatif.
2. Standar biaya, yakni berhubungan dengan ukuran uang dan digunakan pada tingkat operasional yang berkaitan erat nilai uang terhadap biaya daripada kegiatan.
3. Standar model, yakni timbul dari penerapan ukuran uang terhadap fisiknya, berhubungan dengan investasi modal, dan dapat menunjukkan kemunduran atau kemajuan sekolah.
4. Standar pendapatan, yakni timbul karena hubungan nilai antara nilai uang dan penjualan yang dipergunakan untuk menentukan besarnya pendapatan yang diperoleh.
5. Standar program, yakni suatu standar formal yang mengikuti perkembangan hasil produksi atau suatu program untuk memperbaiki kualitas barang.
6. Standar yang tidak dapat diraba, yakni digunakan pada pendekatan yang bersifat hubungan pribadi antar manusia.
7. Standar sasaran, yakni digunakan pada pendekatan tercapainya suatu sasaran dan dapat bersifat kuantitatif.

 

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Manajemen sarana dan prasarana merupakan seluruh pengaturan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh  lembaga pendidikan, dan pengaturan dilakukan dengan memalui proses dan diatur berdasarkan urutan dan fungsi-fungsi manajemen. Perencanaan sarana dan prasarana berarti kegiatan yang dilakukan untuk pengadaan suatu sarana maupun prasarana di dunia pendidikan. Ada beberapa cara pengadaan, yaitu : pembelian, pembuatan atau produksi sendiri, penerimaan hibah, penyewaan, peminjaman, pendaur ulangan, penukaran, dan perbaikan atau rekondisi
Setiap orang berhak menerima sarana maupun prasarana pendidikan yang layak, sebuah sekolah harus memenuhi prasarana dan prasarana yang belum memadai. Setelah melalui proses pengadaan, pengajuan sarana dan prasarana akan diproses dengan tujuan mempermudah berjalannya proses pendidikan.
Manajemen sarana dan prasarana juga mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, penghapusan, serta penilaian dan pangawasan sarana dan prasarana pendidikan. Satu sama lain saling berkaitan untuk berjalannya proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan.










 

DAFTAR RUJUKAN


Barnawi, & Arifin, M. (2012). Manajemen Sarana & Prasarana Sekolah. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Gunawan, I., & Benty, D. D. N. (2017). Manajemen Pendidikan Suatu Pengantar Praktik. Bandung: Alfabeta.
Hinum, B. M. (1999). Strategies for Managing Educational Facilities Infrastructure. 1–6.
Megasari, R. (2014). Pendidikan Untuk Meningkatan Kualitas. 2, 636–648.
Nurabadi, A. (2014). Manajemen Sarana & Prasarana Pendidikan. Malang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang.
Prastyawan. (2016). Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Sarana Prasarana, 6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]